Mojodadi 06 Juni 2022 Kabupaten Mojokerto Jawa timur tepatnya di Kantor urusan Agama ( KUA ) Kemlagi
Sejak senin siang hari ini kami mendampingi warga yang akan bermohon tuk revisi akte nikahnya , yang bermasalah dengan ketidak sinkronan antara data tanggal , bulan dan tahun yang ada di buku nikah dan di kartu keluarga betsangkutan , sehingga terkendala untuk kelanjutan kepengurusan ke pihak BPJS Ketenaga kerjaan ,
Setibanya di Kantor urusan Agama Kemlagi dusun Mojodadi , kami dan warga yang kami dampingi terkait kepengurusan tersebut , kami di ijinkan untuk masuk ke ruang kerja Kepala KUA / Kantor urusan Agama langsung menghadap tuk mengajukan permohonan yang dimaksud kedatangan kami yamg mendampingi salah satu warga yang kan mengurus revisi surat nikahnya ( warga
selaku Kepala Kantor urusan Agama di dusun Kemlagi ,beliau dengan humanis mempersilakan kami tuk duduk di kursi depan meja kerja beliau kami selaku tamu yang datang tuk suatu keperluan , beliau memberi respon yang baik seakan terasa kami tidak merasa baru kenal dengan beliau ,
Akhir dengan terjalinannya komunikasi kami dengan Kepala KUA yakni.bapak Nashir Fahmi MHI , Alhasil tidak sampai lama proses surat permohonan yang kami ajukan ke beliau , langsung di berikan ke staf administratif Kantor , guna di buatkan buku /Akte nikah baru yang selanjutnya di tanda tangani beliau sebagai Kepala KUA Kemlagi di dusun Mojodadi Kabupaten Mojokerto Jawa timur ,
Dengan ukuran Kantor yang tidak begitu luas dan lebar ini , namun indah tertata rapih serta kebersihan yang terjaga di dalam dan di luar sekitar area Kantor KUA Kemlagi ,
Bapak Nashir Fahmi selaku Kepala Kantor urusan Agama ( KUA ) pada saat kami menunggu berkas yang sedang di kerjakan oleh staf tata usaha di ruang admin , kami dan bapak Nashir Fahmi MHI , sejenak berbincang bincang santai tentang status Kantor KUA Kemlagi tersebut ,
Bahwa bangunan Kantor KUA Ini status tanah desa , sehingga hanya hak guna pakai saja , yang saat ini letak berdirinya bangunan Kantor urusan Agama ini hingga sekarang ini masih berstatus tanah desa ,
Tidak lama kemudian staf KUA masuk ke ruang kerja Kepala urusan agama , dengan membawa berkas dua lembar berkas Akte nikah yang usai di registrasi , selanjutnya du tanda tangani oleh beliau , sebagai keabsahan hukum autentik revis dari Akte nikah warga yang kami dampingi pada siang ini ,
Dan kamipun tak lama kami langsung pamit ke bapak Kepala KUA yakni baoak Nashir Fahmi yang telah menyetujui surat permohonan warga yang kami sebagai mendampingi dalam pengajuan / permohonan revisi Akte nikah sambil mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya .
Alhamdulillah warga twrsebut tak usah lagi tuk ke Kantor Pengadilan Negri tuk revisi data yang tidak sinkron antara Akte nikah dan berkas kartu keluarga dan Akte kelahiran bersangkutan , guna di lanjutkan kepengurusannya ke pihak BPJS Ketenaga kerjaan tuk mendapatkan asuransi tenaga kerja dari Almarhum suami suami si ibu yang mengurus surat ini , sesuai yang diminta oleh pihak BPJS Ketenaga kerjaan Surabaya ,
Ini yang menjadi harapan masyarakat tuk kita dampingi sambil memberi arahan yang tepat tanpa ribet dan tanpa masalah , terselesaikan dengan baik sembari memberi edukasi pada masyarakat yang terkadang masih ada warga yang mengalami hal demikian , dan mereka tidak mengerti jalur dan prosedur kepengurusannya , sehingga tidak jarang kami temukan warga yang akhirnya tidak melanjutkan kepengurusan suratnya karena tidak mendapatkan solusi alias jalan buntu .
Solusi dan sosialisasi perlu dan penting tuk dilakukan secara intens .
Butuh saran dan kritik membangun
BalasHapus