Giat mendampingi seorang dari salah satu warga yang hendak merevisi surat yang tidak sinkron dengan berkas kependudukan lainnya ...


 Mojodadi 06 Juni 2022 Kabupaten Mojokerto Jawa timur  tepatnya di  Kantor urusan Agama  ( KUA ) Kemlagi 

Sejak senin siang hari ini kami mendampingi warga yang akan bermohon tuk revisi akte nikahnya , yang  bermasalah dengan ketidak sinkronan antara data tanggal , bulan dan tahun yang ada di buku nikah dan di kartu keluarga betsangkutan , sehingga terkendala untuk kelanjutan kepengurusan ke pihak BPJS  Ketenaga kerjaan  ,

Setibanya di Kantor urusan Agama Kemlagi dusun Mojodadi , kami dan warga yang kami dampingi terkait kepengurusan tersebut , kami di ijinkan untuk masuk ke ruang kerja Kepala KUA / Kantor urusan Agama langsung menghadap tuk mengajukan permohonan yang dimaksud kedatangan kami yamg mendampingi salah satu warga yang kan mengurus revisi surat nikahnya ( warga 

selaku Kepala Kantor urusan Agama di dusun Kemlagi  ,beliau dengan humanis mempersilakan kami tuk duduk di kursi depan meja kerja beliau kami selaku tamu yang datang tuk suatu keperluan , beliau memberi respon yang baik  seakan terasa kami tidak merasa baru kenal dengan beliau ,

Akhir dengan  terjalinannya komunikasi kami dengan Kepala KUA yakni.bapak Nashir Fahmi MHI , Alhasil tidak sampai lama proses surat permohonan yang kami ajukan  ke beliau , langsung di berikan ke staf administratif  Kantor , guna di buatkan buku /Akte nikah baru yang selanjutnya di tanda tangani beliau sebagai Kepala KUA Kemlagi di dusun Mojodadi Kabupaten Mojokerto Jawa timur , 


Dengan ukuran Kantor yang tidak begitu luas dan lebar ini , namun indah tertata rapih serta kebersihan yang terjaga di dalam dan di luar sekitar area Kantor KUA Kemlagi ,

Bapak Nashir Fahmi selaku Kepala Kantor urusan Agama ( KUA ) pada saat kami menunggu  berkas yang sedang di kerjakan oleh staf tata usaha di ruang admin ,  kami dan bapak Nashir Fahmi MHI , sejenak berbincang bincang santai  tentang  status Kantor KUA Kemlagi tersebut ,


Bahwa bangunan Kantor KUA Ini status tanah desa , sehingga hanya hak guna pakai saja , yang saat ini letak berdirinya bangunan Kantor urusan Agama ini hingga sekarang ini masih berstatus tanah desa ,

Tidak lama kemudian staf KUA masuk ke ruang kerja Kepala urusan agama , dengan membawa berkas dua lembar berkas  Akte nikah yang usai di registrasi , selanjutnya du tanda tangani oleh beliau , sebagai keabsahan hukum autentik revis dari Akte nikah warga  yang kami dampingi pada siang ini ,


Dan kamipun tak lama kami langsung pamit ke bapak  Kepala KUA yakni baoak Nashir Fahmi yang telah menyetujui surat permohonan warga  yang kami sebagai mendampingi dalam pengajuan / permohonan revisi Akte nikah sambil mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya .

Alhamdulillah warga twrsebut tak usah lagi tuk ke Kantor Pengadilan Negri tuk revisi data yang tidak sinkron antara  Akte nikah dan berkas  kartu keluarga dan Akte kelahiran bersangkutan , guna di lanjutkan kepengurusannya ke pihak BPJS Ketenaga kerjaan tuk mendapatkan asuransi tenaga kerja dari Almarhum suami suami si ibu yang mengurus surat ini , sesuai yang diminta oleh pihak BPJS Ketenaga kerjaan  Surabaya ,

Ini yang menjadi harapan masyarakat tuk  kita dampingi sambil memberi arahan yang tepat tanpa ribet dan tanpa masalah , terselesaikan dengan baik sembari memberi edukasi pada masyarakat yang terkadang masih ada warga yang mengalami hal demikian , dan mereka tidak mengerti jalur dan prosedur kepengurusannya , sehingga tidak jarang kami temukan warga yang akhirnya tidak melanjutkan kepengurusan suratnya karena tidak mendapatkan solusi alias jalan buntu .

Solusi dan sosialisasi perlu dan penting tuk dilakukan secara intens .

Komentar

Posting Komentar