Tugas dan tanggung jawab ...


Pak Burhan selaku pegawai kantor pos cabang Kupang indah VIII Surabaya ,

Tugas dan kewenangan beliau adalah mengawasi dan meneliti jalannya pelaksanaan pembayaran / pengambilan kebijakan bantuan BST / bantuan sosial tunai yang di berikan oleh pemerintah pada masarakat di tiap wilayah kelurahan dengan kebijakan masarakat yang terdampak pandemi dari covid 19 sejak masa pandemi hingga saat ini ...

Secara tugas dan kewenangan adalah tanggung jawab besar bagi pihak yang di beri tugas tersebut , salah satunya adalah pak Burhan selaku penanggung jawab di lapangan pada saat pelaksanaan masarakat yang mendapatkan kebijakan dari bantuan BST 

Dengan situasi di saat masarakat penerima kebijakan ber bondong bondong mendatangi Kantor pos terkait, guna menerima / mengambil dana bantuan tersebut ke pihak pembayaran kantor pos , terkadang dalam situasi seperti ini tidaklah mulus 100 % , artian sedikit terjadi hal hal kecil yang biasa terjadi ke salah pahaman oleh salah satu warga , Terhadap petugas , semisal :

Salah seorang warga yang mengaku mewakili seseorang dari keluarganya untuk mengambilkan hak dari bantuan  yang menurut pengakuannya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir / datang untuk mengambil hak sebagai penerima bantuan  BST tersebut ,

Sehingga pihak pelayan petugas pembayaran yang di bawah pengawasan pak Burhan , sudah jelas tentu menanyakan kejelasan pada salah satu warga yang mengaku mewakili dari pihak keluarganya , namun si warga tersebut justru tidak mau memahami dan menunjukan bukti data yang valid pada pihak petugas pembayaran bansos dana tunai atau BST tetsebut ,

Dengan ber bagai alasan dari pihak yang mengaku mewakili tersebut , sedikit menunjukkan rasa kesal dan bahkan emosi kepada pihak petugas  selaku  yang berwenang dalam tanggung jawab pelaksanaan pengambilan santunan dana BST  jawabnya , dengan alasan akhir dari si warga yang mengaku mewakili itu mengatakan bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit ,namun dengan penjelasan yang adem dan santun dari petugas pembayaran menyampaikan pada warga yang agak esmosi tersebut bahwa jika bersangkutan sakit di rumah , pihak kantor pos akan mengantar dan mendatangi ke rumah penerima manfaat yang sedang ter baring / sakit , jika itu benar demikian adanya ,

Kami hanya menerima laporan dari salah satu rekan petugas yang ber tugas tersebut , dan kami hanya memberi jawaban  singkat , ini adalah tanggung jawab yang tidak main main , ini adalah uang Negara ,jika terjadi kesalahan dalam pembayaran dana bantuan sosial tersebut , adalah menjadi beban tanggung jawab siapa , dengan tegas di jawab oleh karyawan yang bertugas  pembayaran , yah otomatis tanggung jawab kami sebagai yang di beri tugas ,tentu kami pihak yang ber tugas lah yang ber tanggung jawab sepenuhnya terhadap tugas dan kewenangan kami ,

Kesimpulannya :

Petugas menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebaik baiknya tanpa ada sedikitpun mempersulit pada pihak penerima bantuan kebijakan jika sesuai aturan dan prosedur yang ada , namun sebaiknya petugas  tidak memberikan dana tunai tersebut pada orang yang tidak jelas dan kebenarannya membuktikan secara sah dengan sesuai prosedur dan kelengkapan sebagai pihak penerima , meski tetap ada kebijakan lain , namun kebijakan itu tentu yang sesuai dengan prosedur dan sesuai kelengkapan data si penerima ...

Kamipun berpikiran secara obyektif bahwa menyangkut tanggung jawab terhadap uang Negara tidaklah mudah , jika tidak teliti dan bahkan teledor , akan fatal sanksi yang akan di hadapi bagi si petugas yang di beri beban tanggung jawab ...ini menurut pemikiran kami , mungkin juga bisa salah atau kurang pas , kami hanya berpikir bahwa tanggung jawab harus di jalankan dengan baik dan benar , sebab jika ada sedikit kesalahan akan pasti menjadi tanggung jawab dari yang ber sangkutan dalam hal tugas yang di berikan kepadanya ,

Sedikit kami muat dalam tulisan ini hanyalah semata ingin juga belajar dan mendapatkan jawaban yang pas dari yang mungkin lebih paham ,dalam hal tersebut kami juga menerima penyampaian dari rekan sahabat selaku karyawan yang ber  tugas pada pelayanan bantuan dana tunai yaitu BST

Semoga janganlah ada terjadi hal hal yang sama sama kita tidak inginkan , saling pengertian yang baik antara kita warga yang di layani dan juga petugas yang melayani , sehingga tercipta rasa aman dan nyaman , dengan mengedepankan etika dan mematuhi aturan hukum.yang secara benar sesuai aturan undang undang hukum yang berlaku di negara kita ini .


 

Komentar